Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undan.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Unsur rakyat dalam arti warga negara merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan per tahanan dan keamanan negara. Warga negara sesuai dengan posisi dan kedudukannya memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai macam anca man terutama yang datang dari dalam negeri. Pemerintahan yang berdaulat memiliki posisi sangat penting, baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkoordinasikan kegiatan pertahanan negara (pembelaan terhadap negara).
Presiden merupakan penanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sedangkan Menteri Per taha nan memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tentang penyeleng garaan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden. Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah koordinasi panglima berkedudukan sebagai kompo nen utama dalam pertahanan negara. Dalam hal ini sebagai tulang punggung dalam upaya pembelaan negara.
Wilayah dalam artian wilayah teritorial merupakan wadah, alat, dan kondisi bagi berlangsungnya penyelenggaraan fungsi pertahanan negara. Berlang sungnya pertahanan negara bergantung pada kesiapan dan daya dukung teritorial. Oleh karena itu, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dituntut untuk mema hami secara mendalam dan turut membangun kondisi teritorial wilayah dalam men dukung upaya pertahanan negara. Realisasi dari adanya pengakuan negara lain, antara lain diwujudkan dalam bentuk kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pertahanan negara. Kerja sama internasional di bidang pertahanan merupakan bagian integral dari kebijakan luar negeri Indonesia sebagai alat untuk membangun rasa saling percaya dengan bangsa-bangsa lain. Selain kerja sama internasional, bangsa Indonesia juga dapat menjalin kerja sama regional dan bilateral. Kerja sama regional dilakukan dengan negara-negara sekawasan, seperti negara-negara ASEAN (Association of South East Asia Nations) dan Australia yang tujuannya mem bangun saling percaya antarnegara.
Bangsa Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945, bertekad bulat untuk mempertahankan dan mene gakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, aspek pertahanan dan pembelaan negara merupakan aspek yang hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Pertahanan dalam meng hadapi tantangan dan ancaman bagi suatu negara sangat diperlukan untuk mempertahankan kebera daannya.
Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menetapkan tentang kewajiban warga negara dalam membela dan mempertahankan negara.
1. Pembelaan Negara
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3, yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Jika ia punya keinginan membela negara bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun punya hak ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksa kan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
2. Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 ayat 1, “Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 ayat 2, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu sebagai berikut.
a. Keikutsertaan warga negara dalam upaya per tahanan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
b. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem per tahanan rakyat semesta.
c. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedang kan dalam keamanan adalah Polri.
d. Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai ke kuatan pendukung.
Upaya bela negara adalah segala upaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa kesediaan rakyat untuk membela negara maka kelang sungan hidup bangsa dan negara RI bisa terancam.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1), upaya bela negara selain sebagai kewaji ban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wila yah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kesela matan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk berikut.
a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib.
c. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
d. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
e. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 sebagai pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 ditegaskan bahwa upaya warga negara dalam keikut sertaan membela negara diwujudkan dalam bentuk, antara lain sebagai berikut.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarga negaraan, setiap warga negara mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesi nambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Hal tersebut sesuai dengan misi dari pen didikan kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang baik (to be good citizenship).
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib
Pelatihan dasar kemiliteran bertujuan membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Contohnya adalah Resimen Mahasiswa (Menwa), Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan organisasi siswa atau masyarakat lainnya.
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Sukarela atau Wajib
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 2 dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semata oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Maksudnya bahwa usaha pertahanan negara tidak hanya kewajiban TNI dan Polri melainkan kewajiban seluruh komponen bangsa.
d. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Usaha dalam bela negara bisa saja dilakukan oleh siapa pun. Artinya, profesi apapun bisa ikut serta dalam usaha bela negara. Contohnya, kamu sebagai pelajar. Pengabdian yang dapat dilakukan adalah berprestasi, baik di sekolah maupun di masyarakat. Upaya bela negara dan pertahanan keamanan negara ditujukan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai mem bahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Bentuk ancaman ada dua, yaitu ancaman militer dan nonmiliter. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, ancaman militer adalah sebagai berikut.
a. Agresi oleh negara lain dengan kekuatan senjata.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersil.
c. Spionase yang dilakukan negara lain untuk mencari dan men dapatkan rahasia militer.
d. Sabotase untuk merusak instalasi militer dan objek vital nasional.
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan jaringan terorisme inter nasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata.
g. Perang saudara antara kelompok bersenjata dan kelompok ber senjata lainnya.
Ancaman militer tersebut dihadapi oleh TNI sebagai kekuatan utama, sedangkan ancaman nonmiliter unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar lembaga pertahanan sesuai dengan sifat dan bentuk ancaman. Dilihat dari sifatnya, ancaman terhadap bangsa dan negara ada dua, yaitu ancaman tradisional dan nontradisional.
a. Ancaman Tradisional
Ancaman tradisional dapat berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan keutuhan bangsa dan negara.
b. Ancaman Nontradisional
Ancaman nontradisional dilakukan oleh oknum atau perse orangan berupa aksi teror, perompakan, pembajakan, penye lundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotika, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kayu (illegal logging).
Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa kecuali sesuai kedudukannya memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara. Misalnya, siswa dan mahasiswa mengikuti upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan. Selain itu, TNI, Polri, dan masyarakat sipil secara bersama-sama menghadapi ancaman sesuai dengan keahliannya.
A. Sistem pertahanan bangsa Indonesia
Indonesia menggunakan system pertahanan dan keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA) yang mengikutsertakan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional dan satu kesatuan.
B. Komponen pertahanan negara
v TNI
v Komponen cadangan : Pensiunan TNI , Resimen mahasiswa , TIM SAR.
C. Tujuan bangsa Indonesia sesuai dengan UUD alinea 4 :
q Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
q Memajukan kesejahteraan umum
q Mencerdaskan kehidupan bangsa
q Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan dengan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
D. Tugas TNI dan POLRI
§ TNI :
o Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara
o Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
o Melaksanakan operasi militer selain perang
o Ikut dalam pemeliharaan perdamain dunia.
§ POLRI :
· Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar